Tidak aneh lagi bagi Mahasiswa ketika mendengar akronim PEMIRA di Unitrta. Namun, mungkin kedengaran aneh ketika mendengar eksistensialisme dalam PEMIRA. Di kampus yang dijuluki Small of university ini, sedang diadakan Pemilu Raya (Pemira). Kegiatan tersebut adalah program kerja Universitas yang rutin setiap tahunnya digelar. KPUM atau yang lebih akrabnya Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa merupakan wadah dari kegiatan tersebut. Di dalamnya pembuatan syarat dan kriteria yang ingin mencalonkan dibuat. Tidak hanya syarat namun juga peraturan kegiatan tersebut.
Pemira merupakan suatu ajang di mana semua mahasiswa mendelegasikan maupun didelegasikan untuk menjadi kandidat Presma, ketua BEM, Ketua Hima Prodi. Perlu kita ketahui, eksistensialime disini merupakan sikap seseorang yang bertanggung jawab atas kemauannya yang bebas tanpa mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak benar. Adalah masalah yang cukup memprihatinkan bilamana terus berlanjut, pun bukan masalah bila tidak dipikirkan.
Dalam hal ini, banyak kecurangan, manipoloitik kampus. sampai dengan kamuplase individual yang bertopeng ketika menjadi kandidiat. Maka dari itu, fenomena tersebut harus dipikirkan. Tidak bisa disamakan antara politik Negara dengan politik kampus walaupun kampus adalah gambaran kecil suatu Negara.
Menanggapi permasalahan di atas, selain kita pikirkan tentunya harus ada solusi terkait penuntasan masalah. Solusinya yaitu dengan mengganti system dari pemira tersebut. Tentunya dengan cara musyawarah mufakat. Hal ini akan lebih memberikan dampak demokrasi yang memang sebelumnya dinilai hanya suatu kamuplase. Dalam musyawarah tersebut didatangkannya pengurus, senior dari tahun sebelumnya, anggota dan kandidat yang akan diusung untuk menjadi calon dari Bem, Hima dan lainnya.
Perlu diketahui, musyawarah menurut bahasa berasal Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Sedang menurut istilah; musyawarah adalah perundingan antara dua orang atau lebih untuk memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang diperintahkan Allah. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian. [1]
Hal inilah, yang selanjutnya harus diterapkan dalam pemilihan seorang pemimpin suatu organisasi di kampus sehingga tidak terjadinya suatu kecurangan dalam hal keputusan. Ini merupakan suatu cara yang memang sudaah lama digunakan dalam hal memutuskan suatu persoalan baik itu dibidang social, budaya, politik, agama, dan masalah internal seperti kekeluargaan.
Komentar
Posting Komentar